Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengakui bahwa kasus hukum yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto memiliki nuansa politis yang kuat. Hal ini menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto.
“Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya,” kata Pras di kompleks parlemen, Senin (4/8/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan semangat persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, tanpa mengabaikan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti pemerintah membiarkan praktik-praktik koruptif.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi politik dan lebih fokus pada upaya pembangunan nasional. “Kita butuh ketenangan untuk membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi masyarakat. Jangan energinya dikurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun atas kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015–2016). Namun, beberapa hari setelah vonis, Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya, menuai kritik dari publik dan aktivis antikorupsi.