Menlu Sugiono: Tidak Ada Negara Kebal Hukum, Israel Harus Bertanggung Jawab atas Tindakannya di Palestina

Diposting pada

Den Haag, 30 April 2025 — Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa tidak ada negara yang kebal terhadap hukum internasional, termasuk Israel, dalam sidang umum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4).

Dalam pernyataannya, Sugiono menyampaikan kecaman terhadap kebijakan dan tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional serta merusak hak dasar rakyat Palestina.

“Saya ingin menekankan bahwa sementara banyak negara, termasuk Indonesia, dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada negara yang kebal hukum, Israel secara konsisten memaksakan kebijakan tindakan jahatnya di wilayah pendudukan Palestina yang sama sekali tidak menghormati hukum internasional,” ujar Sugiono di hadapan majelis hakim ICJ.

Sugiono juga menyebut bahwa tindakan Israel menciptakan lingkungan yang hancur di Palestina, sehingga menghambat rakyat Palestina dalam menjalankan hak-hak dasar mereka, termasuk hak menentukan nasib sendiri.

Ia menambahkan bahwa Indonesia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangannya dalam sidang tersebut. Menurutnya, Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi yang sah dalam menangani perkara ini, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB Pasal 96 Ayat 1 dan Pasal 65 Statuta Pengadilan.

“Tidak diragukan lagi bahwa pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan permintaan pendapat penasihat saat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indonesia berpandangan bahwa Israel, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, memiliki kewajiban untuk mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, termasuk jika pengadilan memutuskan bahwa Israel harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita rakyat Palestina akibat konflik yang berkepanjangan.