Jakarta, 2 Oktober 2025 – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono, mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang sempat muncul antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi dan AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar, di mana kubu Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan lebih dulu, pada 30 September 2025. Sebelumnya, kubu Agus juga mengklaim kemenangan melalui aklamasi di Muktamar X pada 28 September 2025 dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kemenkum pada 1 Oktober 2025.
Dengan SK ini, Mardiono resmi menjadi Ketua Umum PPP, meski klaim kubu Agus masih menimbulkan kontroversi internal partai.