Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Menkopolkam: Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bisa Dipidana

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana. Ia menegaskan tindakan tersebut menciderai kehormatan bendera merah-putih dan melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menurut Budi, aturan dalam Pasal 24 ayat 1 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara di bawah lambang atau bendera lain. Pemerintah, lanjutnya, akan menindak tegas apabila ada unsur kesengajaan atau upaya provokatif dalam aksi ini.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap martabat dan simbol negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Budi menyayangkan aksi pengibaran bendera bajak laut asal anime Jepang itu yang ramai di media sosial, terutama karena bertepatan dengan persiapan perayaan kemerdekaan. Ia menilai bendera One Piece tidak relevan dengan semangat perjuangan bangsa dan meminta masyarakat menahan diri serta tidak melanggar batas dalam berekspresi.

Sementara itu, salah satu warga Jakarta Selatan, Riki Hidayat, mengaku sengaja mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. Ia menyebut anime tersebut menyuarakan kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan, bukan sebagai simbol anti-nasionalisme.

Aksi ini mencerminkan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah, namun Budi Gunawan menegaskan bahwa ekspresi seperti itu tidak boleh mencederai simbol negara dan harus tetap dalam koridor hukum.

Exit mobile version