Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Menko Yusril: DPR akan Ajukan Rancangan Baru UU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas. Namun, menurutnya DPR bakal mengajukan rancangan baru RUU Perampasan Aset.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (Rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9/2025).

Yusril menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset yang saat ini ada merupakan usulan pemerintah sebelumnya, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan. Namun, seiring pergantian pemerintahan, draf tersebut tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas.

“Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu dipending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset Terkait dengan KUHAP

Menurut Yusril, pembahasan RUU Perampasan Aset erat kaitannya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga menjadi prioritas. DPR menargetkan revisi KUHAP selesai pada akhir 2025 agar dapat diberlakukan pada Januari 2026.

Yusril pun mendorong sinkronisasi antara KUHAP dan RUU Perampasan Aset. Hal itu penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pembahasan kedua aturan tersebut sebaiknya dilakukan secara simultan.

“Mungkin bisa dibahas simultan antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU perampasan aset ini. Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum. Jadi dia harus sinkron satu dengan yang lain. Dan saya kira itu soal teknis pembahasan RUU antara pemerintah dengan DPR,” ujar dia.

Meski masih dalam tahap perdebatan, Yusril memastikan bahwa baik pemerintah maupun DPR sama-sama memiliki komitmen untuk menghadirkan payung hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

“Yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Yusril.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR

Terpisah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri membenarkan DPR akan mengajukan rancangan baru UU Perampasan Aset. Dia menyebut rancangan baru itu akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

“Ya (DPR akan ajukan RUU baru Perampasan Aset). Kayaknya Komisi III (yang bahas, bukan Baleg),” jawab Iman saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Saat ditanya terkait apakah ada perubahan dalam RUU baru Perampasan Aset yang diajukan oleh DPR, Iman enggan berspekulasi. Ia mengaku hingga saat dirinya belum menerima draf RUU Perampasan Aset yang baru.

“Belum tahu, aku belum punya drafnya,” akunya.

Exit mobile version