
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelarangan impor pakaian bekas (balpres) sebagai langkah melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Ia menegaskan, siapa pun yang menolak kebijakan ini akan dicurigai sebagai pelaku impor ilegal dan bisa langsung ditindak.
“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak, berarti dia pelakunya,” kata Purbaya. Ia menambahkan, penolakan justru mempercepat proses penegakan hukum.
Purbaya juga mengumumkan rencana blacklist bagi pemasok pakaian bekas ilegal, memastikan mereka tidak bisa melakukan impor lagi. Meski demikian, pasar thrifting seperti di Pasar Senen dipastikan tetap berjalan, karena pasokan akan diganti dengan produk lokal.
Langkah ini diambil untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus mendorong pertumbuhan industri tekstil domestik.
