Menkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara, KPK Ingatkan Potensi Korupsi

Diposting pada

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana segar ini ditargetkan mulai terserap ke sektor riil dalam sebulan melalui penyaluran kredit, terutama bagi pelaku usaha industri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah tersebut, namun mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dana. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kasus korupsi di BPR Bank Jepara Artha menjadi alarm agar dana tidak diselewengkan.

“KPK akan terus mengawasi agar stimulus benar-benar memberi manfaat, mendorong kredit, dan menggerakkan perekonomian mikro,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Pemerintah berharap kebijakan ini, yang meniru strategi penempatan dana saat pandemi Covid-19, dapat mempercepat pemulihan ekonomi melalui perbankan nasional.