Jakarta — Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada kenaikan terakhir sebesar 12 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini berbeda dengan penyesuaian gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa belum ada regulasi baru terkait perubahan besaran pensiun tahun 2025 dan mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tidak resmi.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 masih berada pada kisaran Rp1,68 juta hingga Rp4,75 juta, tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja.
Meski tidak ada penyesuaian gaji tambahan, pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 tetap akan dibayarkan. Dasar hukumnya tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dengan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, serta hanya dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.










