Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Menjadi Bagian Penting pada Pasar Modal, Kenali Apa Itu Wali Amanat di Dunia Investasi

Dalam pasar modal atau dunia investasi, terdapat banyak sekali istilah penting yang wajib untuk dipahami oleh investor atau penanam modal. Akan tetapi, karena banyaknya istilah yang perlu diketahui tersebut, mungkin ada beberapa yang terlewat oleh sejumlah investor.

Salah satu contohnya mungkin adalah wali amanat, yaitu pihak wakil dari pemilik efek yang bertugas memberi informasi terbaru mengenai perkembangan emiten. Di samping itu, pihak ini juga diberi amanat untuk memastikan jika pembayaran pokok dari surat utang maupun kupon telah dilakukan.

Tentunya, masih ada banyak lain seputar wali amanat yang penting untuk dipahami agar lebih lancar menjalani aktivitas investasi di pasar modal. Nah, untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang pengertian wali amanat, jenis, tugas, contoh, sampai kewajibannya berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Wali Amanat?

Trustee atau Wali Amanat

Secara umum, definisi dari trustee atau wali amanat adalah pihak yang menjadi wakil kepentingan pemilik efek yang mempunyai sifat utang, biasanya berupa obligasi. Pihak ini mempunyai peran atau tugas penting bagi para pemilik piutang atau kreditur karena akan memberi informasi terbaru terkait kondisi serta perkembangan dari emiten terkait.

Aktivitas usaha menjadi wali amanat bisa dilakukan Bank Umum, maupun pihak lainnya yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Agar bisa melakukan aktivitas usaha menjadi wali amanat tersebut, Bank Umum ataupun pihak lain wajib terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terlebih dulu.

Jika mengacu pada Pasal Satu angka 30 UU No.8 Thn. 1995 mengenai Pasar Modal alias UU Pasar Modal, maksud dari wali amanat, yaitu pihak yang menjadi wakil atau mewakili kepentingan pemilik efek. Misalnya, surat berharga komersial, pengakuan utang, obligasi, saham, tanda bukti utang, dan lain sebagainya yang berupa utang.

Aktivitas dari majelis trustee ini antara lain, memastikan bahwa emiten menjalankan kewajibannya, melakukan penyusunan kontrak perwaliamanatan, berkontribusi pada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, serta menyampaikan laporan.

Terkait tugas serta tanggung jawab dari pihak ini, antara lain mewakili kepentingan dari pihak pemilik efek yang bersifat utang, entah itu di dalam ataupun luar pengadilan sesuai kontrak perwaliamanatan serta aturan undang-undang, mengikatkan diri terhadap pelaksanaan tugas pokok serta tanggung jawab sesuai kontrak perwaliamanatan dengan pihak emiten, dan berlaku efektif sejak efek dengan sifat utang sudah dialokasikan pada pihak pemodal.

Tak berhenti sampai di situ, wali amanat juga bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sesuai kontrak perwaliamanatan. Tidak kalah pentingnya, pihak ini juga berperan untuk memberikan segala informasi dan keterangan terkait dengan pelaksanaan dari tugasnya pada OJK atau Bapepam.

Pihak Yang Berwenang Menjadi Wali Amanat

Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU Pasar Modal, terdapat beberapa pihak yang bertugas untuk menjadi wali amanat pada pasar modal, antara lain:

Sementara beragam syarat permohonan bagi bank umum untuk menjadi pihak wali amanat adalah sebagai berikut.

Tanggung Jawab dan Tugas Wali Amanat

Saat Bank Umum mampu memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai wali amanat, ada beragam tanggung jawab dan tugas yang harus dilakukannya, seperti:

Kewajiban dari Bank Umum selaku Wali Amanat

Sementara kewajiban dari bank umum yang menjadi wali amanat, antara lain:

Contoh Bank Umum yang Menjadi Wali Amanat

Pada dasarnya, tidak sulit untuk bisa menemukan contoh dari wali amanat yang ada di Indonesia. Sejumlah perusahaan perbankan telah menyediakan jasa trustee ini untuk sejumlah pihak sebagai jawaban dari permintaan pasar.

Syarat serta Ketentuan Menjadi Wali Amanat

Agar pelaksanaan dari aktivitas usaha trustee berjalan dengan lancar, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Di samping itu, ada beragam langkah yang perlu dilakukan oleh bank umum agar bisa menjadi pihak trustee.

Pertama, pihak bank umum melakukan pengajuan atau permohonan untuk posisi tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pihak bank umum wajib mendapatkan rekomendasi dari pengawas sektor layanan perbankan OJK dan menyatakan kemampuannya untuk menjalankan posisi menjadi trustee pada pasar modal. 

Kedua, pihak pemohon tersebut juga wajib memiliki buku pedoman operasional agar bisa mengajukan posisi sebagai trustee ini. Beragam informasi yang termuat pada buku tersebut, antara lain, penjelasan terkait struktur organisasi, serta pembagian kerja pada bank umum. 

Tak berhenti sampai di situ, bank umum yang nantinya bertugas sebagai majelis trustee atau wali amanat merupakan pihak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi antara pihak emiten dan investor atau pemilik modal.

Exit mobile version