Tidak hanya menyediakan produk simpanan dan kredit, perbankan juga menyediakan layanan jasa lainnya yang memudahkan transaksi keuangan nasabah baik untuk kebutuhan bisnis maupun personal. Layanan jasa perbankan itu banyak banget loh Sobat rupanya dari yang dekat banget sama kamu sampai yang mungkin baru kamu tahu saat membaca artikel ini. Yuk, bersama-sama kita menilik rupa layanan jasa perbankan.
1. Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C)
Apakah kamu seorang pengusaha yang pernah mengalami kekhawatiran sudah terlanjur kirim uang untuk impor barang dan barang tidak dikirim? Atau justru kamu khawatir mau mengekspor barang lebih dulu, namun nanti pihak lain tidak menyelesaikan pembayaran? Nahh kalau udah gini, layanan surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) di perbankan bisa menjadi solusi dari permasalahan tersebut nih, Sobat.
Surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau menerima draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank. Jadi dengan kata lain Sobat, layanan jasa ini akan berperan sebagai perantara yang menangguhkan pembayaran sampai terpenuhinya transaksi antara dua belah pihak.
2. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi. Dengan layanan jasa keuangan ini Sobat, keamanan pembayaran dan kelancaran transaksi bisnis kamu akan dijamin oleh bank dengan proses yang cepat dan mudah.
3. Inkaso
Siapa yang butuh jasa penagihan pembayaran warkat dalam mata uang asing? Kalau kamu salah satunya, mungkin kamu sudah terbiasa menggunakan jasa yang satu ini, yaitu inkaso. Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
4. Kliring
Sama halnya dengan layanan jasa perbankan yang lain, kliring bertujuan untuk memudahkan proses penyelesaian transaksi keuangan dan menjamin keamanannya nih Sobat. Hmmm… gimana maksudnya? Jadi Sobat, kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Secara umum sih, kliring ini bisa dikategorikan kepada jasa pengiriman (transfer) nih Sobat. Namun, bedanya dengan transfer biasa, waktu yang dibutuhkan kliring lebih panjang karena mengikuti periode settlement tertentu. Warkat yang dipakai dalam jasa kliring bisa dalam bentuk cek, bilyet giro, wesel, nota debet, ataupun bentuk lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia selaku eksekutor.
5. Transfer
Kalau layanan ini pasti Sobat udah tau banget lah ya? Karena berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, transfer merupakan salah satu produk dan layanan jasa keuangan yang paling populer digunakan oleh masyarakat loh. Gimana nggak ya, sekarang semua proses pembayaran apapun jadi mudah banget kan dengan layanan transfer. As you know well nih Sobat, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.
6. Safe Deposit Box
Kamu punya emas batangan/kepingan atau barang berharga lainnya, tapi bingung mau disimpan dimana? Disimpan di rumah ada risiko kecurian, disimpan di bawah bantal agak sakit ya leher karena akan mengganjal… Nah, mungkin sudah saatnya kamu gunakan layanan jasa perbankan yang satu ini, apalagi kalau bukan safe deposit box. Safe Deposit Box adalah fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya. Kotak penyimpanan ini jadi semacam eksklusif buat kamu dan hanya bisa dibuka oleh bank dan kamu secara bersama-sama, benar-benar aman deh pokoknya.
7. Uang Elektronik (Stored Value Card)
Bisa dibilang di era seperti sekarang, pergerakan transaksi keuangan semakin cepat ya Sobat, karena masyarakat dimudahkan untuk bertransaksi tanpa perlu menggunakan uang dalam bentuk fisik. Kini, masyarakat bisa bertransaksi dengan uang elektronik salah satunya. Uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan pengguna harus menyetorkan sejumlah uang (top up) terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam bentuk saldo. Uang elektronik terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu berbasis chip (jenis ini umumnya berbentuk kartu) selain itu ada yang berbasis server (jenis ini umumnya berbentuk aplikasi yang di-install pada smartphone). Uang elektronik tentunya banyak membantu masyarakat mulai dari berbelanja, membayar layanan tol, hingga membayar layanan transportasi publik tanpa perlu khawatir membawa uang tunai dan berlama-lama menunggu uang kembalian.