
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan pencabutan 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas sekitar 750 ribu hektare, termasuk di provinsi terdampak banjir di Sumatera. Langkah ini melanjutkan pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 ha pada Februari 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Kemenhut akan memberlakukan moratorium izin baru PBPH di Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Pencabutan ini juga terkait banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir dan longsor di Sumatera.
Kemenhut bekerja sama dengan Polri untuk investigasi dan penegakan hukum, memanfaatkan drone dan perangkat lunak AIKO untuk mengidentifikasi jenis kayu serta menelusuri asal-usulnya.
Raja Juli Antoni menegaskan, langkah ini untuk memastikan pemanfaatan hutan lebih bertanggung jawab dan mencegah kerusakan lingkungan lebih luas.


