Berinvestasi sekarang telah menjadi alternatif populer tidak hanya sebagai kanal untuk menabung tapi juga mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan telah banyak yang bahkan menjadikan investasi sebagai bisnis sampingan karena potensi keuntangannya yang cukup tinggi.
Bagi kamu yang baru saja ingin mencicipi dunia investasi, maka sangat penting untuk mengetahui apa saja istilah-istilah investasi. Itu agar kamu bisa paham bagaimana cara kerja dari investasi yang kamu jalankan.
Salah satu istilah yang akan paling sering kamu dengar dalam berinvestasi adalah kata “efek” , istilah ini akan kamu temukan diinstrumen/jenis investasi apapun, baik itu saham, obligasi, reksa dana bahkan properti. Efek juga merupakan istilah yang sering dipakai untuk jenis investasi berbasis syariah.
Jadi apa itu efek?
Pengertian Efek
Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit.
Efek tersebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek).
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat:
- Sertifikat atas unjuk,
- Sertifikat ini dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa/memegang efek tersebut (misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan. Namun, dalam beberapa kasus, penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru. Artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah si pembawa/pemegang efek.
- Sertifikat atas nama
- Adalah sertifikat efek yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat efek, di mana penguasaan sertifikat efek secara fisik tidak memberikan hak bagi si pembawa sertifikat efek ini. Penerbit efek ataupun biro pencatatan efek yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang efek di mana pengalihan hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah dicatatkan dalam daftar pemegang efek. Artinya, pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara. Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut:
- Perusahaan penerbit efek.
- Denominasi mata uang yang digunakan.
- Hak kepemilikan.
- Jangka waktu jatuh tempo.
- Tingkat likuiditas efek.
- Pembayaran bunga.
- Perlakuan pajak.
Jenis – Jenis Efek
Efek terbagi menjadi beberapa jenis yaitu efek bersifat hutang, efek bersifat ekuitas, efek konversi dan waran. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai masing-masing dari jenis efek berikut ini:
1. Efek Bersifat Hutang
Disebut juga sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain.
Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek.
Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan. Apabila tanpa disertai jaminan, maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kebangkrutan.
2. Efek Bersifat Ekuitas
Saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran apapun.
Apabila terjadi kebangkrutan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham.
Di mana pemegang efek bersifat hutang hanya berhak atas bunga dan pembayaran kembali pokok hutang, namun semua ini kembali tergantung pada kemapuan manajemen perusahaan dalam mengelola perseroan.
3. Efek Konversi
Saham konversi atau obligasi konversi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan.
Pada obligasi wajib konversi, konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.
4. Waran
Merupakan hak untuk membeli sejumlah saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten pada tenggang waktu yang ditetapkan. Biasanya waran ini diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham biasa dan kadang kala diterbitkan dan diperdagangkan terpisah.
Waktu waran ini dilaksanakan maka pemegang waran membayar sejumlah uang sesuai yang ditetapkan dalam waran kepada perusahaan dan perusahaan akan menerbitkan saham kepada pemegang waran sebagaimana efek konversi lainnya. Pada waranm jumlah saham yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya dilusi pada pemegang saham lama.
Di Indonesia waran dalam efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.
Perusahaan Efek
Membahas efek, artinya tidak lepas dari yang namanya perusahaan efek. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).
Perusahaan efek juga bisa disebut sebagai penerbit efek yang mencakup perusahaan dagang, badan pemerintah, pemerintahan setempat, dan organisasi internasional serta supranasional seperti Bank Dunia.
Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai:
- Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager/Investment company.
- Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ketiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdayanya.
- Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Selain kegiatan, perusahaan efek juga memiliki beberapa fungsi utama yaitu:
- Sebagai Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll).
- Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek. Namun jual-beli juga dapat dilakukan secara transaksi di luar Bursa atau sering disebut sebagai transaksi OTC (Over-the-Counter).
- Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
- Masyarakat atau calon investor melakukan jual dan beli Efek (seperti saham dan obligasi) melalui Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.