Mengenal Cara Kerja ETLE, Benarkah Bisa Menilang Pejalan Kaki?

Diposting pada

Viral di media sosial akhir Mei 2025, kabar bahwa pejalan kaki dapat terkena sanksi melalui Sistem Tilang Elektronik (ETLE) mendapat bantahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa ETLE hanya menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.

ETLE bekerja dengan merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pengawas yang terpasang di titik-titik strategis seperti persimpangan jalan, jalan tol, dan kendaraan patroli (ETLE Mobile). Pelanggaran yang dapat terekam meliputi menerobos lampu merah, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga melebihi batas kecepatan.

Data pelanggaran yang terekam kemudian dikirim otomatis ke pusat pengendalian ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda. Petugas melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI) berdasarkan nomor polisi.

Setelah verifikasi, surat konfirmasi pelanggaran beserta bukti dikirim ke alamat pemilik kendaraan terdaftar di SAMSAT. Pemilik dapat mengkonfirmasi pelanggaran secara online atau langsung ke kantor terkait. Jika dikonfirmasi, surat tilang diterbitkan dan pembayaran denda dapat dilakukan secara online melalui metode seperti BRIVA. Setelah pembayaran diverifikasi, pelanggaran dianggap selesai. Kegagalan konfirmasi dapat menyebabkan pemblokiran sementara STNK.

Kesimpulannya, ETLE hanya menilang pelanggaran pengguna kendaraan bermotor dan belum berlaku untuk pejalan kaki.