Mengapa TNI Mendadak Batalkan Mutasi Putra Try Sutrisno?

Diposting pada

JAKARTA, KOMPAS.com – TNI mendadak membatalkan mutasi tujuh orang perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno, yang sedianya dimutasi jadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Dengan pembatalan ini, Kunto akan tetap memegang jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Sebelumnya, Kunto masuk daftar 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Menurut daftar itu, jabatan Kunto sebagai Pangkogabwilhan bakal digantikan oleh Laksamana Muda Hersan yang menjabat sebagai Panglima Komando Armada III dan pernah menjadi ajudan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Namun, hanya sehari setelah diterbitkan, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, mutasi 237 perwira tinggi, termasuk Kunto, adalah bagian dari sistem pembinaan personel.

“Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” kata Kristomei, Rabu (30/4/2025).

Namun, muncul asumsi di tengah publik bahwa mutasi Kunto ini berkaitan dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto.

Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.