Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Mengaku jadi Staf DPR, Pria di Tanah Abang Tipu Warga Rp 750 Juta Janjikan Bantu Lolos Masuk Polisi

Polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Korban mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri.

“Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI,” kata Susatyo dalam keterangannya, Selasa (14/10).

Susatyo menjelaskan, terduga pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksi kejahatannya.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” jelasnya.

Korban mentransfer uang sebesar Rp 750 juta ke rekening milik terduga pelaku. Akan tetapi sampai seleksi selesai, tak satu pun yang menjadi anggota Polri seperti dijanjikan pelaku.

Purnomo mengatakan, korban yang merasa tertipu tersebut melapor kejadian itu ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025 kemarin.

Eks Kapolres Bogor ini menegaskan, pihaknya terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa. Sebab, kata Purnomo, seleksi Polri gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” tegasnya.

Pelaku Penipuan Ditangkap

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Haris.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas.

“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” pungkas Susatyo.

Exit mobile version