Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Wisuda Sekolah Boleh, Asal Tidak Berlebihan dan Tidak Memberatkan

Diposting pada

Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pelaksanaan wisuda di tingkat TK hingga SMA tetap diperbolehkan, asalkan tidak bersifat berlebihan dan tidak membebani orang tua. Pernyataan ini disampaikan merespons larangan kegiatan wisuda berbayar yang sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Sepanjang tidak memberatkan, dan atas persetujuan orang tua serta murid, ya masa sih tidak boleh? Yang penting jangan berlebihan dan tidak dipaksakan,” ujar Mu’ti dalam acara Konsolidasi Pendidikan Dasar Menengah Tahun 2025 di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).

Mu’ti menekankan bahwa wisuda bisa menjadi momen syukur, kebahagiaan, dan mempererat hubungan antara orang tua dan sekolah. Ia juga menilai pentingnya pelibatan orang tua dalam kegiatan sekolah, meski hanya lewat momen seperti wisuda.

Mendikdasmen menyarankan agar kebijakan soal wisuda dikembalikan kepada pihak sekolah, dengan prinsip pelaksanaan yang sederhana dan tidak menimbulkan beban finansial. “Prinsipnya, jangan berlebihan, jangan memaksakan, semuanya harus dalam batas-batas yang wajar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan terhadap wisuda dan study tour berbayar di sekolah-sekolah Jabar. Ia menyatakan bahwa kebijakan itu bertujuan meringankan beban orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Namun, Dedi menambahkan bahwa kegiatan perpisahan tetap boleh dilakukan jika diadakan secara mandiri oleh siswa tanpa membebani orang tua melalui sekolah.

Kebijakan larangan ini sempat menuai kritik dari siswa, namun Dedi menegaskan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk mendidik generasi muda dalam semangat kesederhanaan dan menjauhkan mereka dari gaya hidup konsumtif yang tidak sesuai dengan realitas sosial masyarakat.