Menaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan 16 Desember, Kenaikan Diperkirakan 4–6 Persen

Diposting pada

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menyampaikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

Yassierli menyebut, setelah RPP ditandatangani Presiden, pihaknya akan langsung mengumumkan besaran UMP 2026 secara resmi. Ia berharap penandatanganan dapat dilakukan segera agar pengumuman tidak tertunda.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 4 hingga 6 persen. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan hasil pembahasan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, pembahasan UMP 2026 telah dilakukan sejak Maret 2025 melalui Dewan Pengupahan Nasional dan forum tripartit. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi perekonomian, hingga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Afriansyah menambahkan, kondisi khusus di sejumlah daerah, termasuk dampak bencana alam, turut menjadi faktor dalam penentuan besaran UMP. Oleh karena itu, kenaikan UMP tidak akan diseragamkan di seluruh provinsi, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Di sisi lain, penetapan UMP Jakarta 2026 juga disebut telah mendekati tahap finalisasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan pembahasan hampir tuntas dan akan segera diputuskan setelah rapat khusus, menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar perhitungan. PULSASLOT AGEN SLOT PULSA TANPA POTONGAN & QRIS

Pemerintah menegaskan, pengumuman UMP 2026 secara nasional akan dilakukan paling lambat 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.