Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Sekolah-Pesantren Harus Ramah Anak

Menteri Agama (MenagNasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah anak. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tutur Nasaruddin kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” sambungnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 tahun 2025 memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Kementerian Agama (Kemenag) sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Tidak ketinggalan adanya KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, yang memuat panduan umum pendidikan pesantren ramah anak tanpa bullying dan kekerasan.

Kemenag Perkuat Regulasi

Pada 2024, lanjut Nasaruddin, terbit pula Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Aturan ini memuat panduan pengasuhan tanpa kekerasan serta langkah mengubah ruang gelap yang rawan kekerasan menjadi ruang terbuka dan aman bagi santri.

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelas dia.

Sementara itu, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merilis hasil riset bertajuk Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren pada 8 Juli 2025. Penelitian dilakukan terhadap 514 pesantren sepanjang 2023–2024.

Hasilnya, sekitar 1,06 persen dari 43 ribu pesantren di Indonesia tergolong memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

Nasaruddin menegaskan, temuan ini menjadi perhatian serius Kemenag. Dia mengajak mayoritas pesantren untuk berbagi praktik baik dan turut mendorong lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh santri.

“Ini komitmen penting untuk kita bersama,” ujarnya.

Kemenag Gandeng Kementerian PPPA Cegah Kekerasan

Kemenag pun telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA). Ini juga salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Menurut Nasaruddin, kesepakatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri di pesantren.

“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” katanya.

Kolaborasi Kemenag dengan Kementerian PPPA difokuskan pada tiga hal, yaitu mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak terlindungi dari kekerasan; mencegah kekerasan pada anak, misalnya dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak; dan mengatasi atau merespon anak yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan manapun.

“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” ujar Nasaruddin.

“Tentunya kita juga gandeng semua pihak yang concern dalam pengembangan pesantren ramah anak, baik para ulama perempuan, para gus dan ning di pesantren, aktivis perempuan dan anak, dan pihak lainnya,” tandasnya.

Exit mobile version