Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Membongkar Cara Bandar Narkoba Koko Erwin Setor Uang Rp 2,8 Miliar untuk Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Liputan6.com, Jakarta – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. Aliran uang itu diserahkan dalam tiga kali transaksi. Baik melalui transfer maupun diserahkan dalam bentuk uang tunai.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap merinci, penyerahan pertama sebesar Rp 1,4 miliar. Penyerahan kedua sebesar Rp 450 juta. Terakhir, sebesar Rp 1 miliar.

“Uang 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali,” kata dia saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Pada transaksi pertama, uang Rp 1,4 miliar diserahkan tunai dalam koper. Penyerahan kedua, Rp 450 juta juga dalam bentuk tunai. Dibungkus dalam paperbag. Sementara transaksi terakhir sebesar Rp 1 miliar diserahkan dalam kardus bir.

Uang Rp 1 miliar dalam kardus bir itu dicairkan dari hasil transfer yang dilakukan Koko Erwin ke rekening milik orang lain. Pengiriman dilakukan bertahap. Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta. Dia mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta.

Dalam proses pengiriman itu, eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi secara intensif melapor kepada atasannya AKBP Didik melalui sang ajuddan kapolres, Teddy Adrian. Hingga akhirnya proses penyerahan uang selesai. Total uang yang diserahkan Rp 1 miliar. Pada 29 Desember 2025 itu, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres.

Dari total uang Rp 2,8 miliar yang disetor ke AKBP Didik, sebesar Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai lalu disetorkan ke bank. Sedangkan, Rp 1 miliar ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain yakni Dewo Purnamasari.

“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” ucap dia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Terungkap, uang tersebut berasal dari bandar narkoba wilayah Bima yang disebut-sebut bernama Koko Erwin. Uang itu diserahkan kepada eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, anak buah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“BD (Bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu ‘B’ dan KE (koko Erwin),” ucap dia.

Polisi kini melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin. Telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi. Terkait jaringan narkoba yang dikendalikan Koko Erwin, Zulkarnain mengaku masih mendalami apakah masuk kategori nasional atau lintas negara.

Exit mobile version