Liputan6.com, Jakarta – Peredaran narkoba di kelab malam Jakarta White Rabbit melibatkan manajemen. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membeberkan, manajer operasional Yaser Leopold Talahatu berperan sebagai pihak yang memberi persetujuan pemesanan narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen. Yaser Leopold Talahatu selaku manajer operasional berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server,” kata Eko Hadi kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, Direktur White Rabbit juga mengetahui, memiliki otoritas memberikan persetujuan peredaran narkoba. Selain itu juga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas terlarang di kelab.
“Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan briefing yang dilaksanakan di rumah makan, Alam Sutera, Tangerang Selatan,” terangnya.
Polisi menangkap Yaser di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Kemudian menangkap Alex di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Hasil dari interogasi tersangka Yaser, didapatkan keterangan bahwa tersangka mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir bulan November 2025 di White Rabbit, dan tersangka Yaser juga mengakui bahwa tersangka Ruli Endrae selaku Supervisor White Rabbit selalu mengkonfirmasi kepada tersangka Yaser ketika ada tamu White Rabbit yang mau memesan dan membeli narkotika,” bebernya.
Sementara itu Alex mengakui adanya peredaran narkoba di White Rabbit sejak tahun 2024. Alex juga mengaku koordinator peredaran narkoba di White Rabbit adalh seorang laki-laki yang mengaku bernama Koko.
“Tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan,” pungkasnya.

