Dana hibah adalah hal yang tidak asing di dalam dunia finansial. Pada suatu pemerintahan, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerahnya.
Dana hibah bisa diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Dana hibah diberikan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Dana hibah tidak harus dilakukan setiap waktu dan bukan merupakan sebuah kewajiban. Dana hibah juga berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang bersifat selektif dengan tujuan untuk melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.
Secara eksplisit, dana hibah bisa diibaratkan sebagai sebuah hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lain. Hibah dalam bentuk jasa ini umumnya berbentuk teknis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa lain yang bermanfaat.
Aturan Memberi dan Menerima Dana Hibah
Meskipun bisa diberikan kepada siapa saja dan oleh siapa saja. Namun jika dana hibah tersebut diberikan oleh pihak pemerintah atau lembaga yang besar, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam proses pengadaan dan pemberian dari dana hibah tersebut.
Sebelum memberikan sebuah dana hibah, berikut syarat penerima dana hibah yang harus diketahui terlebih dahulu:
- Pemerintah; hibah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
- Pemerintah daerah lainnya; hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan daerah; hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada badan usaha milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masyarakat; hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian dan adat istiadat.
- Organisasi kemasyarakatan; hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
- memiliki kepengurusan yang jelas; dan
- berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
- telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
- memiliki sekretariat tetap.
Cara Mendapatkan Dana Hibah
Dalam mendapatkan dana hibah, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Cara mendapatkan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan dana hibah:
- Proposal pengajuan dana hibah
- Fakta integritas
- Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untuk diaudit
- Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian
Selain itu, pihak pemohon juga harus menyiapkan persyaratan dokumen lainnya sebagai persyaratan administrasi yaitu:
- Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama
- Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
- Surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah
- NPWP
- Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
- Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat.
- Bukti kontrak gedung atau bangunan
- Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
- Fotokopi rekening bank yang masih aktif
- Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda
Nah untuk bagian pemberi dana hibah ternyata tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik | Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. |
Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah | Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya. |
Mekanisme Pemberian dan Penerimaan Dana Hibah
Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah:
- Jika hibah yang diberikan berbentuk barang non bergerak seperti tanah, pemberi dana hibah harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut sebagai akte dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan oleh PPAT lainnya.
- Setiap dana hibah berbentuk tanah harus dikenakan PPH kecuali dana hibah tersebut diberikan oleh orang tua pada anak kandunganya. Hibah tanah ini umumnya dikenakan PPH sebanyak 2,5% dari harga tanah yang sesuai dengan taksiran pasar.
- Setiap dana hibah dalam bentuk harta bergerak seperti mobil ataupun sepeda motor, harus bisa dilengkapi dengan akta notaris. Akta notaris tersebut dibuat saat pemberi hibah masih hidup dan sudah ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi yang sudah dipercaya.
- Hibah yang bergerak ataupun tidak bergerak, harus diberikan pada orang yang sudah lahir. Itu artinya, hibah tidak memiliki kekuatan jika diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.
- hibah mempunyai sifat yang final. Itu artinya, saat secara hukum dan fisik hibah sudah diberikan pada pihak penerima, pihak pemberi ataupun keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut dan menarik kembali hibah yang sudah diberikan.
Setelah mengetahui mekanismenya maka berikutnya adalah mengetahui berapa pajak dari dana hibah yang harus ditanggung baik oleh pihak pemberi atau penerima dana hibah, individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah.
Berikut beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah:
- Badan pendidikan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
- Badan keagamaan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
- Setiap orang yang mendapatkan hibah baik dalam bentuk harta bergerak ataupun tidak bergerak dari mereka yang masih mempunyai ikatan darah.
- Setiap orang yang mendapatkan hibah setelah harta kekayaannya lebih dari 500 juta rupiah.
- Setiap orang menerima dana hiba dan setelah mempunyai usaha dengan total penghasilan lebih dari 2, 5 miliar rupiah per tahun.
Pajak dari dana hibah bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara. Pihak pemberi hibah sebaiknya bersikap bijak terhadap pemberian dana hibah. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
Setelah pihak penerima telah menerima dana hibah yang dimaksud. Ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan sebagai bentu pelaporan dan pertanggungjawaban yaitu:
- Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
- Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.