JAKARTA – Polisi menangkap MY (39) pelaku penusukan terhadap A (39) hingga tewas di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara. MY ditangkap tak lama setelah peristiwa pembunuhan itu terkuak.
“Iya sudah ditangkap, hari Jumat (13/6) pukul 15.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha, Minggu (15/6/2025).
Polisi harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku pada bagian kaki. Khrisna menjelaskan pelaku ditembak lantaran melawan petugas.
“(Pelaku) Mendorong petugas untuk berusaha kabur. Sehingga dilakukan upaya tindakan tegas terukur sesuai Perkap (Peraturan Kapolri),” ujarnya.
Sebelumnya, penusukan hingga menyebabkan A tewas terjadi di TPI Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat 13 Juni 2025. Polisi menduga motif penusukan berkaitan dengan asmara.