Seorang mahasiswi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, lolos dari upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda. Wanita berinisial STB (21) itu melalukan perlawanan, hingga pingsan dan ditinggalkan pelaku.
Unit Reskrim Polsek Wori mengamankan seorang pemuda berinisial JL (18), warga Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial STB (21), warga desa yang sama.
Kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (29/5/2025), sekitar pukul 06.50 Wita di Perkebunan Hopuo, Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, mahasiswi itu tengah mencari lokasi tempat ayahnya bekerja sebagai pemanggang kelapa (kopra) di kawasan perkebunan.
Dalam kondisi bingung, dia bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk mengantarnya. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru memeluk korban dari belakang dan menutup mulutnya menggunakan kedua tangan.
Korban yang panik sempat berteriak dan berusaha melawan, hingga akhirnya terjatuh ke tanah. Korban kemudian dilepaskan oleh pelaku dan berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
Penangkapan Terduga Pelaku
Pengakuan pelaku kepada orang tuanya memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Sang ibu, yang juga berada di perkebunan saat itu, merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang tampak gelisah dan akhirnya mendapat pengakuan bahwa JL telah melakukan percobaan pemerkosaan. Informasi tersebut segera diteruskan ke pihak berwajib.
Mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Aiptu Ronny Erlangan, anggota piket Polsek Wori langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dan identifikasi, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Wori.
Kapolsek Wori Ipda Arya Alfandi didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi korban,” ujarnya.