
Polisi menetapkan Sutarman (74) alias Mbah Tarman sebagai tersangka pemalsuan dokumen setelah terungkap bahwa cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar saat menikahi Shela Arika (24) palsu.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga menyita flasdisk berisi data yang digunakan Mbah Tarman untuk memalsukan cek.
Pemeriksaan mengungkap sejumlah kejanggalan, antara lain logo bank yang tidak sesuai, kantor cabang fiktif, nomor seri dan nomor rekening yang salah, serta kertas cek berbeda dari yang resmi dikeluarkan Peruri.
Saat ini, Mbah Tarman masih ditahan di Mapolres Pacitan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.










