Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Masuk Indonesia, Produk Kosmetik AS Cukup Punya Label Halal Negara Asal

Liputan6.com, Jakarta – Produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufaktur dari Amerika Serikat (AS) diminta tidak diwajibkan mengantongi sertifikat halal Indonesia. Bahkan, produk non-halal asal AS juga diminta tak perlu ditandai khusus di Tanah Air.

Hal tersebut tertuang dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Ketentuan mengenai sertifikat halal tersebut dituangkan dalam pasal 2.9 dokumen kesepakatan dua negara.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” sebagaimana dikutip dari ayat 1 dokumen tersebut, Sabtu (21/2/2026).

Pihak AS juga meminta Indonesia untuk membebaskan kemasan atau kontainer yang membawa produk manufaktur AS dari syarat halal maupun sertifikasi halal. Kecuali jika kemasan digunakan untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Pihak AS juga meminta Indonesia untuk membebaskan syarat pelabelan dan sertidikasi atas produk non-halal AS. Kemudian, Indonesia diminta mengakui hasil sertifikasi lembaga halal AS, serta tak perlu pemeriksaan ulang oleh otoritas halal di Tanah Air.

“Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan,” seperti dikutip.

AS juga meminta Indonesia menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuannya.

Exit mobile version