Liputan6.com, Jakarta – Maskapai Australia Qantar Airways pada Jumat, 13 Maret 2025 akan membayar 105 juta dolar Australia atau USD 74 juta (Rp 1,25 triliun, asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.950) untuk menyelesaikan gugatan kelompok yang menuding mereka menyesatkan pelanggan. Selain itu, maskapai itu juga dinilai gagal memberikan pengembangan dana tiket penerbangan yang dibatalkan selama pandemi COVID-19.
Mengutip Channel News Asia, Jumat, (13/3/2026), gugatan kelompok atas nama penumpang Australia terkait dengan penerbangan internasional dan domestik yang dibatalkan oleh Qantas antara 20200 dan 2022.
Qantas telah memberikan kredit penerbangan sebagai pengganti pengembalian dana tunai. “Berdasarkan ketentuan perjanjian penyelesaian, Qantas telah setuju untuk membayar 105 juta dolar Australia, tanpa pengakuan tanggung jawab,” kata maskapai tersebut.
Kesepakatan tersebut tunduk pada persetujuan pengadilan dan uang untuk mendanai pengembalian dana tunai akan dibayarkan kepada administrator pada paruh pertama tahun 2027, kata Qantas.
Echo Law, yang mengajukan gugatan kelompok tersebut, menuduh Qantas telah “mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari pelanggan dengan menahan sejumlah besar dana pelanggan selama bertahun-tahun yang seharusnya dikembalikan”.
Pengadilan akan memberikan rincian tentang bagaimana pelanggan dapat mengajukan klaim pengembalian dana dalam beberapa minggu mendatang, kata firma hukum tersebut pada Jumat.










