Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora (17) dalam kasus penganiayaan. Ganti rugi tersebut sebesar 120 M, Jaksa memberikan tuntutan biaya restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy dengan sejumlah pertimbangan.
Melalui pasal 8 Ayat (4) Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan Republik Indonesia. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya,” demikian bunyi pasal diatas.
Rafael Alun selaku ayah dari Mario Dandy mengaku tidak mau membayarkan restitusi kasus penganiayaan yang di lakukan Mario. Dalam hal itu, Rafael alun menulis surat dari rutan KPK yang akan di bacakan oleh Nahot Silitongga selaku kuasa hukum dari Mario Dandy.
“Kami (Rafael beserta keluarganya) menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi sada pada pelaku tindak pidana (Mario),” tulis Rafael.
Untuk saat ini harta kekayaan dari Rafael Alun telah dibekukan, sehingga tidak sanggup untuk membayar restitusi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy.