Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Remisi di HUT RI ke-80

Diposting pada

Jakarta – Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, membenarkan bahwa narapidana Mario Dandy Satriyo mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momentum HUT ke-80 RI. Mario yang divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Selain Mario, rekannya Shane Lukas yang divonis 5 tahun penjara dan ditahan di Lapas Salemba juga mendapat remisi 3 bulan.

Remisi umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, sementara remisi dasawarsa dihitung 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan maksimal pengurangan 3 bulan.

Meski telah mendapat pengurangan masa hukuman, Mario tetap harus menjalani sisa vonis serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban.