Marcella Santoso Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Penyebaran Konten Negatif Jaksa Agung

Diposting pada

Marcella Santoso, advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ekspor crude palm oil (CPO).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Marcella berperan mengatur aliran dana ratusan juta rupiah untuk membayar ratusan akun buzzer yang menyebarkan narasi negatif di media sosial. Konten tersebut menyerang pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta pejabat Kejaksaan Agung, dan bahkan menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dengan isu seperti “Indonesia Gelap” dan polemik RUU TNI.

Marcella memulai karier hukum setelah lulus sarjana hukum dan meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia. Ia dikenal sebagai kuasa hukum sejumlah perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Namanya semakin dikenal publik berkat keterlibatannya dalam penanganan kasus-kasus besar, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks petinggi Polri Ferdy Sambo, serta kasus Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Selain sebagai pengacara, Marcella juga menjadi kuasa hukum Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, dan aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Usai ditetapkan tersangka, Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf atas konten negatif yang dibuat dan disebarkan melalui media sosial.