
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online (pinjol) menyusul meningkatnya kasus gagal bayar di kalangan peminjam. OJK mulai 31 Juli 2025 mewajibkan penyelenggara pinjol menjadi pelopor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024 guna memperketat syarat penyaluran kredit dan menekan risiko gagal bayar.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa gagal bayar tidak hanya disebabkan oleh kondisi ekonomi yang memburuk, tetapi juga ada peminjam yang sengaja tidak melunasi pinjaman.
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menambahkan, risiko gagal bayar pinjol sangat besar, termasuk denda yang membengkak, gangguan psikologis, hingga ancaman hukum. Selain itu, catatan buruk di SLIK OJK bisa membuat sulit memperoleh kredit kendaraan bermotor atau rumah.
Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono juga mengingatkan pentingnya menjaga skor kredit karena dampaknya luas, termasuk kesulitan mendapatkan pekerjaan dan bahkan berpengaruh dalam urusan jodoh.
Data menunjukkan pembiayaan pinjol hingga Maret 2025 tumbuh 28,72% menjadi Rp 80,20 triliun, dengan tingkat kredit macet (TWP90) sebesar 2,77%, yang membaik sedikit dari tahun sebelumnya.
OJK mengingatkan agar masyarakat memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman online untuk menghindari risiko besar tersebut.