Semarang – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang periode 2022–2024. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 6 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683 juta atau kurungan 6 bulan.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi C DPRD Jateng), dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4 miliar.
Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap, setoran operasional dari pegawai Bapenda Kota Semarang senilai Rp3,08 miliar, serta gratifikasi Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang. Uang suap di antaranya digunakan untuk hadiah lomba memasak dan pembayaran penyanyi Denny Caknan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih diberi waktu untuk menyatakan sikap.