Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Jakarta, 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jurist Tan menjadi satu dari empat tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa malam (15/7). Selain Jurist, tersangka lain adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Mulyatsyahda (mantan Dirjen PAUD-Dikdasmen), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD).

Jurist Tan disebut berperan aktif melebihi kewenangannya sebagai staf khusus, mulai dari merancang skema pengadaan laptop, menjalin komunikasi dengan Google, hingga memimpin rapat-rapat pengambilan keputusan penting. Ia juga diduga memfasilitasi kesepakatan co-investment antara Google dan Kemendikbudristek dengan komitmen kontribusi 30%.

Pihak Kejagung menyebut Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan lokasinya saat ini belum diketahui. Ia diduga tengah mengajar di luar negeri. Jika tetap tidak kooperatif, Kejagung mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas.

Kasus ini menambah daftar skandal di lingkungan Kemendikbudristek, terutama dalam proyek digitalisasi pendidikan. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kerugian negara serta potensi keterlibatan pihak lain.

Exit mobile version