Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan terhadap Yaqut kali ini dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam korupsi kuota haji 2024.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Agama 2020-2024 dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
KPK tengah intensif memanggil pihak-pihak terkait kasus tersebut seperti mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Usai diperiksa, KPK memutuskan belum menahan yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak dua kali.
KPK menjelaskan, alasan belum ditahannya Gus Alex bergantung pada kewenangan penyidik. Budi mengatakan penyidik masih melengkapi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dalam korupsi haji sebagai bagian dari pembuktian penetapan tersangka.
“(Alasannya) masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan kemarin.
Duduk Perkara Korupsi Haji
KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Pembagian kuota haji seharusnya terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kemenag melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umrah dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang ‘pelicin‘ demi mendapatkan kuota tersebut.


