Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun enam bulan. Dalam kasus ini, Lukas Enembe terlibat kasus korupsi dan gratifikasi.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim memutus Lukas Enembe secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari pertama dugaan pelanggaran Pasal 12(a) UU Tipikor juncto Pasal 55(1) KUHP juncto Pasal 65(1) KUHP.
“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Lukas Enembe melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang Tipikor,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Gedung KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.
Jaksa KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan tip/gratifikasi senilai Rp1,9 miliar. Oleh karena itu, JPU KPK menuntut Enembe dengan hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun.
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda 1 miliar dengan opsi/subsider enam bulan,” katanya.
Enembe juga didakwa melakukan pelanggaran lain berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp47.833.485.350. Enembe harus membayar uang tersebut paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan menjadi final.
“Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dijual melalui lelang untuk menutupi ganti rugi tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana 3 tahun penjara,” tegasnya
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, suap dan keuntungan yang diterimanya berupa uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset Lukas.
Jaksa menyebut Lukas menerima Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selain itu, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Lebih lanjut, Lukas didakwa menerima imbalan sebesar Rp1.000.000.000 dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun. Enembe membantah menerima suap dan tunjangan.