Polda Metro Jaya akan memanggil 21 anak di bawah umur yang dieksploitasi oleh mucikari FEA alias Mami Icha (24 tahun) untuk menjadi pekerja seks (PSK).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak merinci waktu pemanggilan, namun pihaknya akan melibatkan pihak lembaga pemasyarakatan (Bapas) dan para orang tua.
“Keterangan 21 anak tersebut sudah kami identifikasi dan akan melakukan pengintaian terutama melibatkan para bapak untuk melakukan penyidikan terhadap anak korban termasuk orang tuanya,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Saat ditanya apakah 21 anak di bawah umur itu masih berstatus pelajar, Ade mengaku masih menyelidikinya.
“Nanti akan kami perhitungkan sebagai bagian penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan informasi 21 orang diduga anak di bawah umur itu adalah anak-anak di bawah 18 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka kasus prostitusi kecil-kecilan.
Ade menambahkan, pihaknya telah menangkap dua anak di bawah umur korban praktik prostitusi. Keduanya yakni SM (14) dan DO (15).
Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan biaya kepada korbannya hingga Rp8 juta per jam.
Atas perbuatannya, Mami Icha dituntut sesuai Pasal 27 ayat (1) dibacakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 296 dan/atau Pasal 296 dikenai dakwaan. atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan tentang tindak pidana perdagangan manusia dan/atau Pasal 76I dibaca juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.