Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan M. Adhiya Muzaki (MAM) sebagai tersangka atas dugaan perintangan proses hukum dalam sejumlah kasus besar, termasuk korupsi PT Timah, impor gula, dan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam konferensi pers pada Rabu malam (7/5/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa MAM bersama Marcella Santoso (MS) membentuk Tim Cyber Army beranggotakan 150 buzzer yang dibagi dalam lima kelompok. Tiap buzzer dibayar Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar negatif di media sosial terkait penanganan perkara oleh Kejagung.
MAM juga diduga membuat dan menyebar konten negatif berdasarkan arahan MS di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter). Selain itu, ia merusak dan menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi terkait kasus ini.
MAM disebut menerima dana total Rp864,5 juta dari MS melalui staf keuangan dan kurir kantor hukum AALF. Ia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP, serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.