Mahkamah Perintahkan Gedung Putih Pulihkan Akses Media

Diposting pada

Hakim Distrik AS Trevor McFadden memerintahkan Gedung Putih untuk memulihkan akses penuh Associated Press (AP) ke acara-acara kepresidenan. Keputusan ini diambil setelah AP dilarang meliput berbagai acara resmi karena menolak menggunakan istilah “Gulf of America” yang dipaksakan oleh pemerintahan Trump untuk menggantikan “Gulf of Mexico”.

Hakim McFadden menilai bahwa tindakan Gedung Putih tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat menghukum organisasi media atas konten pemberitaannya.

Meskipun perintah pengadilan telah dikeluarkan, AP melaporkan bahwa mereka masih menghadapi hambatan dalam meliput acara-acara tertentu di Gedung Putih. Pada AP dilarang meliput pertemuan antara Presiden Trump dan Presiden El Salvador Nayib Bukele di Oval Office, meskipun perintah pengadilan telah berlaku.

Gedung Putih mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia, dengan alasan bahwa Presiden memiliki wewenang luas dalam mengatur akses media ke acara-acara resmi.

Kasus ini menjadi sorotan utama dalam diskusi tentang kebebasan pers di Amerika Serikat, terutama di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintahan Trump dan media arus utama. Organisasi-organisasi seperti White House Correspondents’ Association dan Reporters Committee for Freedom of the Press telah menyatakan dukungan mereka terhadap AP dalam gugatan ini .​