Tokyo, 29 Mei 2025 – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump, karena dinilai melampaui kewenangan presiden. Mahkamah menyatakan bahwa menurut Konstitusi AS, Kongres memiliki wewenang eksklusif mengatur perdagangan dengan negara asing, dan kewenangan ini tidak bisa digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden.
Putusan permanen tersebut membatalkan semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan sejak Januari, termasuk tarif baru bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang AS serta pungutan sebelumnya kepada Kanada, China, dan Meksiko. Pemerintahan Trump menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.
Sebelumnya, Trump memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan serta tarif dasar 10 persen pada hampir semua negara, dengan alasan keamanan nasional dan pengendalian imigrasi ilegal.
Pasar global merespons positif putusan ini, termasuk saham Tokyo yang menguat karena kekhawatiran dampak tarif terhadap ekonomi dunia mulai mereda.