Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang tersebut membahas soal pemilu 2024 dimana Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dalam sidang tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan berkomitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
Karena itu, dia pun mengusulkan agar sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Arief juga memberikan tiga alternatif penetapan calon anggota legislatif.