Kasus pembunuhan kopi sianida kembali menarik perhatian publik setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.”
Sidang yang memvonis Jesicca Kumala Wongso sudah mencapai tahap resentencing (PC) di Mahkamah Agung (MA). Namun Mahkamah Agung menolak upaya hukum terbaru Jessica.
“Penolakan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan/putusan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess,” demikian bunyi Putusan MA Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018, dikutip Senin (10/9/2023).
Dalam amar putusannya, MA memutuskan pada 6 Januari 2016, Jessica membunuh korban yakni Wayan Mirna Salihin dengan menambahkan sianida pada kopi Mirna.
Walaupun serangkaian putusan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi, menetapkan bahwa terpidana melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, namun dalam putusan tersebut pengadilan negeri dengan cermat memeriksa unsur-unsur dakwaan penuntut umum dan secara jelas dan lengkap terhadap tuntutan hukum. fakta-fakta yang diketahui selama persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti serta otopsi dan repertum, sehingga dapat disimpulkan bahwa meninggalnya Mirna merupakan akibat dari perbuatan terdakwa/pemohon peninjauan kembali, ” tutur amar keputusan Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan Ketua MPR Suhadi bersama anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.