Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak

Diposting pada

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah membatalkan vonis bebas terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dalam kasus perdagangan cula badak Jawa. Dalam putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan apresiasi atas keputusan MA tersebut. Ia menilai bahwa putusan ini menggenapkan segala upaya yang telah dilakukan dalam menjaga badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator, maupun pembeli dalam maupun luar negeri.

Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka. Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, menilai putusan kasasi tersebut sangat tepat, mengingat peran aktif Willy dalam transaksi penjualan cula badak.