Mahfud MD Tegaskan Kejaksaan Bukan Obyek Vital Nasional yang Bisa Dijaga TNI

Diposting pada

JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kantor kejaksaan belum termasuk dalam daftar obyek vital nasional yang selama ini telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi isu pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan dalih masuk kategori obyek vital nasional. “Nah itu persoalannya. Kejaksaan itu… apa sih obyek vital nasional? Itu diatur di dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Tidak ada kejaksaan,” ujar Mahfud dikutip dari Program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025). Baca juga: Mahfud MD Sebut TNI Jaga Kejaksaan Tak Sesuai UU Menurut Mahfud, kewenangan TNI untuk membantu menjaga keamanan kejaksaan hanya bisa dilakukan apabila Presiden Prabowo Subianto mengubah atau memperbarui Keppres tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan maupun Revisi UU TNI yang baru disahkan juga tidak mengatur tugas pengamanan tersebut.

“Oleh sebab itu, ini katakan, saya katakan kunci khusus. Mungkin saja, mungkin saja, Presiden mengubah kepresnya. Tapi kita tidak tahu. Kan itu hanya kepres. Tapi intinya harus dengan kepres kalau TNI itu mau menjaga kejaksaan,” jelas Mahfud. Mahfud menambahkan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) juga tidak bisa dijadikan alasan untuk TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia.

“Loh Jampidmil itu kan punya kantor sendiri, bukan kejaksaan. Ya kan, ada auditur militer, pengadilan militer. Bukan hanya karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI,” ungkap Mahfud. “Kan masalah pengadilan militer tidak ditangani oleh kejaksaan. Ada auditur sendiri kan. Yang ada kan baru di tingkat pusat,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari). Melalui telegram pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia. “Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025). Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung. “Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap dia. Lebih lanjut, kawasan kejaksaan dijaga oleh TNI karena dinilai masuk sebagai obyek vital negara yang strategis. Terlebih, dalam jajaran kejaksaan sendiri ada bidang pidana militer yang secara khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI. Untuk itu, pengerahan dari TNI dinilai lebih sesuai karena adanya hubungan kerja sama yang sudah lebih dahulu terjalin antara kedua lembaga ini. Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil karena TNI dinilai tak berwenang menjaga kantor aparat penegak hukum.