Mahasiswi ITB Minta Maaf atas Meme Mirip Presiden Prabowo dan Jokowi, Penahanan Ditangguhkan

Diposting pada

Bandung, 11 Mei 2025 – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas unggahan meme yang dinilai menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, pada Minggu malam (11/5/2025).

“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” ujar Khaerudin.

Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS.

“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto, mantan Presiden Bapak Joko Widodo, dan kepada Bapak Kapolri RI atas pengabulan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersama surat dari kedua orang tua dan kampus,” jelasnya.

Pembinaan oleh Orang Tua dan Kampus

Menurut kuasa hukum, kliennya kini akan berada di bawah pembinaan orang tua. Mereka juga berharap pihak ITB sebagai institusi pendidikan turut serta dalam proses pembinaan dan pendampingan terhadap SSS.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, SSS ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, setelah mengunggah meme berisi foto yang dianggap menyerupai Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SSS dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau
  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35
    dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Setelah dilakukan proses hukum awal, kepolisian memutuskan menangguhkan penahanan terhadap SSS atas dasar permohonan resmi dari tim kuasa hukum, dukungan dari kedua orang tua, serta pihak kampus.