Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan berinisial TFA dan satu orang anak masih di bawah umur. Pembacokan terjadi saat aksi tawuran di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, meski sudah mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Korban berinisial TRB, seorang mahasiswa, meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada bagian pinggang, paha kiri dan dahi korban,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1).
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi, Jawa Barat. Tawuran antar kelompok tersebut berlangsung di ruang publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Setelah melakukan penyelidikan melalui olah TKP, penelusuran CCTV, dan pemeriksaan saksi, Tim Subdit Jatanras PMJ dapat mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan TFA serta satu pelaku anak yang berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis clurit,” jelasnya.
Minta Pemuda Tak Terlibat Tawuran
Pria akrab disapa Budher ini menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun provokasi melalui media sosial.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

