Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari. Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sekaligus pengemudi mobil BMW, sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Mapolresta Sleman.
Keluarga Christiano, melalui ayahnya Setia Budi Tarigan, menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas insiden tragis tersebut. Dalam pernyataan tertulis, Setia menyatakan penyesalan mendalam dan menghormati masa berkabung keluarga korban, yang menjadi alasan keterlambatan pihaknya dalam memberikan keterangan.
Setia juga membantah tuduhan yang beredar di media sosial terkait suap kepada keluarga korban. Ia menegaskan belum pernah ada pembicaraan soal uang, selain komunikasi mengenai pemulangan jenazah dan proses pemakaman.
Pihak keluarga tersangka menyatakan siap mendukung proses hukum secara transparan dan berkeadilan. Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.