Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Mabes TNI Tegaskan Kapal Induk AS USS Nimitz Boleh Lintasi Selat Malaka, Sesuai Aturan Internasional

Viral di media sosial video yang memperlihatkan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz melintasi perairan Aceh. Keberadaan kapal perang raksasa tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, Mabes TNI memastikan bahwa kehadiran kapal itu legal dan sesuai hukum laut internasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa kapal induk tersebut melintas menggunakan hak transit berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

“Sesuai ketentuan UNCLOS 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional,” jelas Kristomei dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2025).

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehadiran USS Nimitz di perairan Indonesia. Ia memastikan TNI tetap mengawasi dan memantau pergerakan kapal tersebut untuk menjamin keamanan nasional dan ketertiban aktivitas di wilayah laut.

“Kami terus memantau pergerakan kapal agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun mengancam kedaulatan negara,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Wajib Ikuti Aturan Internasional

Meski melintas tanpa harus meminta izin, kapal perang asing tetap wajib mengikuti aturan internasional selama berada di jalur pelayaran strategis seperti Selat Malaka.

Sebelumnya, video kemunculan USS Nimitz di perairan Aceh ramai dibagikan di berbagai media sosial. Beberapa netizen menanyakan legalitas keberadaan kapal perang Amerika tersebut di wilayah perairan Indonesia.

Exit mobile version