Berawal dari sebuah video di akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jendral BIN juga Ada!!”.
Percakapan dalam video berdurasi 26 menit 51 detik ini yang membicarakan tentang terkaitnya Luhut dalam Relasi ekonomi-ops Intan Jaya yaitu pada menit ke 14:23 sampai menit 14:33 perkataan Fatia adalah berikut:
Fatiah : Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita
Haris : Siapa?
Fatiah : Namanya adalah Luhut Binsar Pandjjaitan
Haris : LBP the lord. The Lord.
Fatiah : Lord Luhut
Kemudian pada menit ke 18:00 sampai menit 21:00
Fatiah : iya,.. dan lucunya juga bang, dari orang-orang yang ada disini, di circle ini mereka juga jadi tim pemenangnya Jokowi di tahun 2015
Haris : ya kalau Lord Luhut kita jelas
Atas dasar itu, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 Pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.