Pencabutan Izin Tambang sebagai Sanksi Administratif Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut empat izin pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Tindakan ini diambil menyusul tragedi tanah longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, yang menewaskan 17 orang dan melukai lainnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan pencabutan izin ini merupakan bentuk sanksi administratif karena para pelaku usaha dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan risiko lingkungan.
“Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam,” kata Dedi ditulis Minggu (1/6/2025).
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Tiga perusahaan yang dicabut izinnya karena terlibat dalam kegiatan pertambangan di kawasan rawan bencana Gunung Kuda adalah:
Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah
- Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (diterbitkan 5 November 2020)
- Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 (diterbitkan 1 Desember 2023)
PT Aka Azhariyah Group
- Izin Usaha Pertambangan Baru/Eksplorasi Batuan Nomor: 91204027419550001 (diterbitkan 30 Agustus 2023)
Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
- Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (diterbitkan 5 November 2020)
Semua izin tersebut berlaku untuk lokasi di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, yang kini masuk dalam zona rawan longsor.
Pemprov Jabar Minta Penataan Ulang Tata Ruang
Selain mencabut izin, Gubernur Dedi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan peninjauan dan perubahan tata ruang wilayah, terutama pada area yang sebelumnya digunakan untuk pertambangan.
Ia menegaskan bahwa kawasan Gunung Kuda harus dikembalikan fungsinya sebagai hutan.
Untuk itu, Dedi meminta Perhutani agar segera mencabut seluruh kerja sama operasional (ASO) pertambangan di kawasan tersebut.
Komitmen Jaga Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat
Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan pencabutan izin ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Ia mengatakan, tindakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di wilayah rawan bencana.
“Kami akan terus bersinergi dengan semua instansi terkait untuk pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Jika Anda butuh versi singkat untuk media sosial atau kutipan infografis dari berita ini, saya bisa bantu menyusunnya juga.