Lisa Mariana Ngotot Ajak Ridwan Kamil Tes DNA Ulang, Polri: Kami Serahkan ke Dua Pihak

Diposting pada

Model majalah dewasa Lisa Mariana (LM) ogah menerima hasil tes DNA anaknya berinisial CA dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK yang diumumkan oleh Bareskrim Polri. Kini, dia mengambil langkah pengujian ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian tampak tidak ambil pusing. Tes DNA ulang pun menjadi urusan pribadi antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil.

“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak, kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara,” tutur Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Prakoso saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Rencananya, Lisa Mariana akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada Kamis, 11 September 2025. 

“Terjadwal besok LM akan hadir, kita tunggu ya,” kata Rizki.

Sebelumnya, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang antara dirinya, putrinya yang berinisial CA, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan bahwa permohonan itu diajukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke beberapa pimpinan Polri dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” kata Bertua.

Kubu Ridwan Kamil Anggap Lisa Mariana Cari Sensasi

Sementara itu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut keinginan tersebut tidak beralasan.

Dia menilai apa yang dilakukan Lisa hanya sekadar cari sensasi. “Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta.

Muslim menilai tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) melalui pengambilan sampel darah dan air liur. Sehingga hasil tes DNA yang dikeluarkan Mabes Polri sudah final.

“Tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum. Proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” ucapnya.

Selain itu, Laboratorium Pusdokkes Polri telah berstandar atau sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.

Terlebih, ujar Muslim, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti merupakan ahli DNA yang mempunyai integritas tinggi.

“Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri,” katanya.