Jakarta – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Minggu (19/10/2025), memberi kelonggaran bagi semua kendaraan untuk melintas di 26 ruas jalan utama tanpa memikirkan nomor pelat. Aturan ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Meski bebas ganjil genap, volume kendaraan diperkirakan meningkat karena banyak warga memanfaatkan akhir pekan untuk berwisata, berolahraga, atau bersantai. Pihak kepolisian tetap mengimbau pengendara menjaga keselamatan dan ketertiban selama di jalan.
Beberapa kendaraan dikecualikan dari ganjil genap, termasuk ambulans, kendaraan dinas, angkutan umum, sepeda motor, dan kendaraan operasional tertentu. Sanksi pelanggaran ganjil genap, berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan, tetap berlaku pada hari kerja melalui sistem tilang elektronik (ETLE).